Senin, 20 Juli 2015

Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pramuka Garuda, berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan untuk dapat naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka Garuda akan wawancarai oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.

Setelah lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh Pramuka.

Tanda Pramuka Garuda
Tanda Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda. Sebagai alat yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.  Syarat-syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.

Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :  mengamalkan Satya dan Darma Pramuka,  melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain.

Adapun sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah : menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun bangsa dan negara. Mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.

Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan dengan masing-masing sisi selebar 2,5 cm dan berbingkai kuning emas. Di tengah segi lima terdapat gambar burung garuda kedua sayapnya yang terbuka, lambang Gerakan Pramuka di dada burung garuda, dan sehelai pita bertuliskan "Setia - Siap - Sedia" yang dicengkeram oleh kedua cakar burung garuda.
tanda pramuka garuda
Warna dasar pada segi lima dibedakan sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan (golongan peserta didik) yaitu hijau untuk pramuka siaga, merah (pramuka penggalang), kuning (pramuka penegak), dan coklat tua (pramuka pandega).

Penggunaan dan pemakaian Tanda Pramuka Garuda dibedakan atas dua macam. Pertama adalah tanda yang dikenakan saat upacara resmi yaitu terbuat dari logam berwarna emas yang digantungkan dengan selembar pita merah putih, tanda ini disebut sebagai Tanda Pramuka Garuda Asli. Kedua adalah tanda yang dikenakan pada kegiatan sehari-hari yang terbuat dari kain dan diletakkan di dada sebelah kanan pada seragam pramuka, tanda ini disebut sebagai Tanda Pramuka Garuda Duplikat.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Menjadi contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
  2. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
  3. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
  4. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
  5. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
  6. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  7. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  2. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
  3. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
  4. Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara:
  5. TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
  6. TKK Pengatur Rumah
  7. TKK Juru Masak.
  8. TKK Berkemah.
  9. TKK Penabung.
  10. TKK Penjahit.
  11. TKK Juru Kebun
  12. TKK Pengaman Kampung
  13. TKK Pengamat
  14. TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
  15. Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  16. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
  17. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
  18. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  19. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
  20. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  21. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  2. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
  3. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
  4. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
  5. Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
  6. TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
  7. TKK Pengatur Rumah
  8. TKK Juru Masak.
  9. TKK Berkemah.
  10. TKK Penabung.
  11. TKK Penjahit.
  12. TKK Juru Kebun
  13. TKK Pengaman Kampung
  14. TKK Pengamat
  15. TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
  16. Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  17. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
  18. Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
  19. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
  20. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
  21. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  22. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
  1. Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  2. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
  3. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
  4. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
  5. Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
  6. Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
  7. Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik di antara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
  8. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini:
  9. Pesta Siaga.
  10. Perkemahan Penggalang.
  11. Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
  12. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.